"Sementara ini masih dua (yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar) untuk inisial Y dan R alias D. Dua berkas tersebut diserahkan ke Kejari Subang pada Selasa 6 Februari 2024. Rencananya, sidang perdana untuk keduanya akan berlangsung pekan depan," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Pembunuhan berencana tersebut terungkap 2023. Polisi menetapkan 5 tersangka, yaitu Yosef Hidayah (suami almarhumah Tuti dan ayah kandung Amel), Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi (anak pertama Mimin) dan Abi (anak kedua Mimin).
Namun, sampai saat ini, Yosef, Mimin, Arighi dan Abi masih membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah berada di lokasi saat kejadian terjadi.
Bahkan Mimin, Arighi dan Abi sempat mengajukan gugatan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait penetapan status tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan tersebut.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait