Taufik Nasution & Partners Laporkan Dugaan Korupsi Eks Kadinkes ke Kejari Subang

Agus Warsudi
Taufik H Nasution menunjukkan surat laporan dugaan korupsi pengadaan ambulans di Dinkes Subang ke Kejari Subang. (FOTO: ISTIMEWA)

SUBANG, iNewsBandungRaya.id - Kantor hukum Taufik Nasution & Partners Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dr H Nunung Syuheri MARS, eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Kamis (10/4/2025).

Laporan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg.

Taufik H Nasution SH MH, pendiri Taufik Nasution & Partners, mengatakan, di persidangan, majelis hakim secara tegas menyebut nama dr Nunung Syuheri sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama terkait pengadaan alat angkut darat bermotor (ambulans) di Dinkes Subang. 

"Dana pengadaan ambulans itu bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) Tahun Anggaran 2020," kata Taufik.

Taufik menyatakan, baik di dalam persidangan maupun putusan, terungkap dr Nunung Syuheri meminta uang Rp50 juta melalui terdakwa Ana Juhana dan sebesar 20 juta yang ditransfer langsung ke rekening bank dr Nunung termasuk uang melalui sopirnya bernama Edhi .

Semua uang tersebut berasal dari salah satu terdakwa. Keterangannya dikuatkan oleh para saksi dan terdakwa lain yang diperiksa dalam persidangan. Hal ini memperkuat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network