BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari pencoblosan yakni Rabu, 14 Februari 2024 menjadi libur nasional.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penetapan Keputusan Presiden tersebut diterbitkan dengan beberapa pertimbangan, diantaranya:
Pertama, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait