Mobil Mogok, Warga Korea Selatan Dianiaya Komplotan Geng Motor di Padalarang

Adi Haryanto
Spion kaca mobil warga negara asing asal Korea Selatan yang dirusak oleh gerombolan geng motor di salah satu kawasam perumahan elit yang ada di Padalarang, KBB, pada Minggu (4/2/2024) lalu. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Aksi penganiayaan dialami oleh salah seorang warga negara asal Korea Selatan, Lee Jihyeon, pada Minggu (4/2/2024) lalu.

Aksi penganiayaan yang dilakukan di kawasan perumahan elit di Padalarang itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dan diduga dilakukan oleh kelompok gerombolan bermotor.

"Ada laporan masuk terkait warga negara asing yang bersama teman wanitanya dianiaya oleh anggota geng motor," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat ditemui, Selasa (6/2/2024).

Kejadian itu berawal saat korban dan teman wanitanya, Dave Stanley, berada di dalam mobil. Saat itu mobil yang mereka tumpangi mogok sehingga berhenti di lokasi kejadian.

Kemudian mobil mereka didatangi oleh enam orang yang menggunakan dua sepeda motor. Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil, tapi oleh korban tidak dibuka karena mereka merasa ketakutan.

Dikarenakan pintu dan kaca mobil tidak dibuka, para pelaku kemudian memecahkan kaca belakang mobil tersebut menggunakan batu. Baru setelah itu korban Lee Jihyeon keluar dari mobilnya.

"Saat keluar dari mobil itu, korban lalu dihajar oleh para pelaku sehingga mengalami luka di wajah, tangan, dan paha," terangnya.

Korban kemudian melapor ke polisi pada Minggu pagi. Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku hingga tiga pelaku diamankan terlebih dahulu, lalu dua pelaku diamankan lagi ada Minggu sore dan malam.

Mereka yang sudah diamankan adalah Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput (pelaku di bawah umur), Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin. Sementara pelaku yang masih dalam pengejaran ialah Iki alias Acong.

"Keterangan dari para pelaku yang saat itu dipengaruhi minuman keras, mengira dua korban sedang berbuat tidak senonoh di mobil. Mereka akan dijerat Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," sebutnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network