3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).
4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Adapun jika ada pelanggaran pada larangan masa tenang pemilu maka akan diberikan sanksi berupa:
1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan dengan maksimal 48 juta. Jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
2. Pudana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta. Jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait