Wajib Tahu, Ini 4 Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Rina Rahadian
Ilustrasi Pemilu.

Mengenai hal ini, Anggota KPU RI, Idham Khalik mengatakan masa tenang adalah hari yang benar-benar tenang agar masyarakat bisa menentukan pilihannya.

“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye agar pemilih memiliki ketenangan dan kebebasan dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar Idham, dikutip dari Antara, Minggu (11/2/2024).



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network