BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemilu 2024 kini sudah memasuki tahapan masa tenang, yang dimulai Minggu, 11 Februari sampai 13 Februari 2024.
Pada masa tenang ini, kampanye dan segala kegiatan lainnya telah berakhir, dan tinggal menunggu hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Bukan hanya kampaye, ternyata ada beberapa larangan pada masa tenang pemilu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017.
1. Melakukan aktivitas kampanye
2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilih; memilih pasangan calon DPR, DPD, dan DPRD; memilih partai politik peserta pemilu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait