Arogan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Tabrak Awak Media Usai Putusan Ditangguhkan

Rina Rahadian
Sidang kasus dugaan tipu gelap di PN Bale Bandung. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terdakwa kasus dugaan tipu gelap berinisial MT bersikap arogan usai Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan penangguhan hukuman pada Selasa (13/2/2024).

Usai putusan disahkan, sidang kasus digaan tipu gelap tersebut kemudian berakhir dengan ricuh.

Diketahui, kericuhan dimulai saat terdakwa MT dengan sengaja menabrakkan tubuhnya ke arah kumpulan awak media saat keluar ruang sidang dan akhirnya menimbulkan adu mulut antara keluarga terdakwa MT dan sejumlah wartawan.

Kericuhan akhirnya mereda setelah petugas keamanan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung melerai dan membawa terdakwa MT pergi dari kawasan Pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum korban dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan terdakwa MT. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network