"Untuk presiden udah, paslon nomor 01 (dapat) 76 suara, paslon nomor 02 (dapat) 70, paslon nomor 03 (dapat) 23," ungkapnya.
Yuswanto menyebut, ada tiga surat suara yang dinilai tidak sah karena ada pemilih yang mencoblos ketiga paslon atau tak mencoblos siapa pun.
"Ada yang dicoblos tiga-tiganya, dan ada juga yang tidak dicoblos," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua TKD Prabowo Gibran Jabar, Ridwan Kamil bersama sang istri, Atalia Praratya menggunakan hak pilihnya di TPS 045 yang terletak di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
"Alhamdulillah, saya dan istri dan ibu mertua sudah mencoblos melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, untuk mencoblos lima urusan ya, satu Pilpres, dua DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota," ucap Kang Emil, sapaan akrabnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait