5 TPS di Kota Cirebon Direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang

Rina Rahadian
Ilustrasi Pemilu. Foto: Istockphoto.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS Kota Cirebon.

Rekomendasi PSU tersebut dikeluarkan karena adanya temuan kesalahan mekanisme pemungutan suara di lima TPS di Kecamatan Kejaksan dan Kesambi, Kota Cirebon.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan pihaknya memberikan kewenangan terkait PSU di lima TPS tersebut.

"Selanjutnya kami berikan kewenangan tersebut terkait dengan PSU di lima tempat pemungutan suara (TPS) ada di KPU," kata Devi, dilansir dari Antara, Kamis (15/2/2024).

Devi menjelaskan terkait temuan di lapangan, bahwa di Kecamatan Kesambi, terdapat 11 pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network