Lanjut, Devi mengatakan bahwa pemilih itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus di Kota Cirebon.
"Ada 11 orang diberikan surat suara di TPS 02. Begitu pula di TPS 27 terdapat enam orang yang tidak memiliki hak pilih, tetapi difasilitasi untuk memilih," ujarnya.
Sementara itu, temuan tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, warga terdaftar sebagai DPTb yang hanya berhak mencoblos satu jenis surat suara.
Namun, dalam praktiknya justru pemilih itu menerima semua jenis surat suara untuk dicoblos di TPS.
"Ketiga pemilih di tiga TPS itu memiliki surat pindahan yang keterangannya hanya boleh mencoblos kertas suara pemilu presiden dan wakil presiden. Namun, yang bersangkutan menerima lima surat suara," jelasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait