"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," jelasnya.
Menurutnya, tindakan pencegahan yang paling jitu dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.
"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," tuturnya.
Selain Bawaslu, Haris juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait