"Mahkamah Agung wajib memberi Fatwa mengembalikan aset-aset tersebut kepada korban agar penyelesaian perkara tidak berlarut-larut," kata ST.
ST menyatakan, tingkat tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia adalah putusan akhir Mahkamah Agung (MA) inkrah dan final.
"Peradilan yang sah tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung di lingkungan Mahkamah Agung," ujar ST.
ST menuturkan, dalam putusan akhir akan terlihat pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait