Sidang Kasus Dugaan Tipu Gelap PT. BIG Kembali Digelar, Kuasa Hukum Nilai Terdakwa Tidak Kooperatif

Rina Rahadian
Sidang kasus dugaan tipu gelap PT. BIG kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Rabu (21/2/24). Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus dugaan tipu gelap PT. BIG kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Rabu (21/2/24).

Persidangan kali ini merupakan sidang ke-9, dengan agenda pemeriksaan terdakwa MT.

Dalam pemeriksaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Teti saraswati SH.,
Cucu gantina SH., dan Bony Adi Wicaksono SH. MH., dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung mencecar terdakwa MT.

Untuk diketahui, terdakwa MT merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo.

Dimana akibat ulah terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network