Bersama BKAD, Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Pencabutan Perda 11/2011

Rizal Fadillah
Anggota DPRD Kota Bandung, Folmer S. Silalahi. (Foto: Humas DPRD Kota Bandung)

"Raperda ini dibahas karena saat DPRD merevisi perda terdahulu tentang pengelolaan aset daerah, ternyata ada perda lama yang sudah ada tentang aset yang tidak sertamerta dicabut. Seharusnya perda yang baru mengusulkan pencabutan perda yang lama," kata Folmer.

Dalam revisi perda terdahulu, kata Folmer, ternyata yang disebutkan secara gamblang hanya salah satu perda lama saja yang harus dicabut, dan ada satu perda lagi yang tertinggal.

"Nah ini kan bisa menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah. Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan perda sebelumnya," ungkapnya.

Perda yang akan dicabut tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.

"Sekarang akan direvisi, karena ada regulasi baru kaitan dengan regulasi aset sehingga perda yang lama harus ikut dicabut," ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network