Bersama BKAD, Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas Pencabutan Perda 11/2011

Rizal Fadillah
Anggota DPRD Kota Bandung, Folmer S. Silalahi. (Foto: Humas DPRD Kota Bandung)

Menurutnya, Kota Bandung sudah memiliki perda baru soal pengelolaan aset daerah. Saat perda baru diberlakukan, seharusnya perda-perda sebelumnya gugur atau dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Namun dalam pencabutan itu harus disebut perda sebelumnya itu nomor berapa, tahun berapa, tentang apa. Kemarin ada perda yang terlewatkan untuk disebut dalam perda lama yang akan dicabut," terangnya.

Apabila perda ini tidak dicabut, lanjut Folmer, dikhawatirkan akan berdampak pada pengelolaan aset yang kurang efektif.

"Subtansi tentang perdanya pasal per pasal kita belum masuk. Baru pengayaan naskah akademis dan FGD saja," terangnya.

Dikatakan Folmer, Pansus 6 belum masuk untuk membahas secara detail. Baru soal ketentuan umum, konsideran, dasar pertimbangan, terminologi istilah-istilah yang harus dijelaskan dalam batang tubuh.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network