Menurutnya, Kota Bandung sudah memiliki perda baru soal pengelolaan aset daerah. Saat perda baru diberlakukan, seharusnya perda-perda sebelumnya gugur atau dicabut dan tidak berlaku lagi.
"Namun dalam pencabutan itu harus disebut perda sebelumnya itu nomor berapa, tahun berapa, tentang apa. Kemarin ada perda yang terlewatkan untuk disebut dalam perda lama yang akan dicabut," terangnya.
Apabila perda ini tidak dicabut, lanjut Folmer, dikhawatirkan akan berdampak pada pengelolaan aset yang kurang efektif.
"Subtansi tentang perdanya pasal per pasal kita belum masuk. Baru pengayaan naskah akademis dan FGD saja," terangnya.
Dikatakan Folmer, Pansus 6 belum masuk untuk membahas secara detail. Baru soal ketentuan umum, konsideran, dasar pertimbangan, terminologi istilah-istilah yang harus dijelaskan dalam batang tubuh.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait