BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan tersebut diberikan dalam acara 'Penyerahan Simbolis Manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Keluarga Petugas KPPS' di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (27/2/2024).
Kepala Kanwil Jabar BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto mengatakan, terdapat 24 petugas KPPS yang mengalami risiko meninggal dunia, 12 petugas KPPS mengalami kecelakaan kerja dan 1 di antaranya meninggal pada kategori kecelakaan kerja dengan total manfaat yang diberikan sebesar Rp1,28 miliar.
"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas pemilu, dan kami pastikan hak santunan meninggal dunia dan Kecelakaan kerja tersebut disampaikan kepada ahli waris" ucap Romie.
Romie menjelaskan, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara pemilu.
"Kami laporkan juga, terdata 14 Petugas KPPS yang meninggal dunia namun belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga ahli waris tidak mendapatkan hak atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selanjutnya, selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang atau berkurang penghasilan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika petugas pemilu melanjutkan kepesertaannya tidak hanya dalam masa pemilihan umum dengan pekerjaan atau kegiatan ekonominya masing-masing maka jika mengalami resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Selain itu, terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah di Jawa Barat, untuk memastikan hak perlindungan bagi para petugas pemilu dan pilkada nantinya," jelas Romie.
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jabar, Dodo Suhendar mengatakan, penyerahan secara simbolis manfaat santunan program BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris petugas KPPS ini merupakan bukti negara hadir membatu masyarakat.
"Atas nama pribadi dan pemerintah, kami menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya petugas KPPS, semoga amal ibadah diterima oleh Allah SWT," imbuhnya.
Dodo menyebut, simbolis Manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi keluarga Petugas KPPS ini secara tidak langsung merupakan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.
"Momen ini juga sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran bukan hanya petugas KPPS tapi juga untuk pekerja secara umum untuk ikut kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Bandung Suci, Opik Taufik berharapm melalui para pemberi kerja atau perusahaan untuk bisa melindungi pekerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pada saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, tentunya bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Saya mengucapkan belasungkawa untuk keluarga ahli waris dan semoga dengan adanya santunan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan, terlebih untuk masa depan anak-anak almarhum yang masih bersekolah, sehingga mereka tetap bisa melanjutkan sekolahnya hingga selesai,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait