Kemudian, DA masuk kedalam mobil dan membawa korban yang sudah meninggal kembali ke tempat kost untuk menjemput tersangka DP.
Setelah itu, ketiga tersangka bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar Jawa Barat. Namun, sebelum dibuang, tersangka DP dan DA mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban.
Tidak sampai disitu, tersangka DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada DA dan MR.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 4.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait