Tiga Tersangka Pembunuhan Perempuan di Banjar Dijerat dengan Pasal Berlapis

Rina Rahadian
Petugas mengevakuasi jasad perempuan korban pembunuhan di Tugu Gajah, Neglasari, Kota Banjar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kemudian, DA masuk kedalam mobil dan membawa korban yang sudah meninggal kembali ke tempat kost untuk menjemput tersangka DP.

Setelah itu, ketiga tersangka bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar Jawa Barat. Namun, sebelum dibuang, tersangka DP dan DA mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban.

Tidak sampai disitu, tersangka DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada DA dan MR.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 4.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network