Keberatan Atas Hukuman Laga Tanpa Penonton, Persib Ajukan Banding

Putri Mutia Rahman
Stadion Si Jalak Harupat. (Foto: Ist)

Sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Komite Disiplin PSSI No. 191/L1/SK/KD-PSSl/III/2024  berjudul Salinan Keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI BRI Liga 1 2023-2024, disebutkan bahwa klub Persib Bandung melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2023 karena terjadi kerusuhan dan penganiayaan di luar parameter stadion yang dilakukan oleh suporter pasca pertandingan.

Dalam salinan putusannya, Komite Disiplin PSSI merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, menyebutkan, sanksi untuk Persib berlaku pada pertandingan terdekat atau kemungkinan pada saat Persib menjamu Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, Sabtu, 9 Maret 2024.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network