"Daripada membeli barang-barang palsu, lebih baik meningkatkan UMKM, Dengan kita meningkatkan UMKM, kita membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan rakyat Indonesia," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 100 dan 102 UU Merek dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait