Menurutnya, produk apapun yang dibeli dan dikonsumsi dari Israel, akan mengingatkan betapa kejamnya serangan Israel kepada rakyat Palestina.
“Hal itu tentu akan menyedihkan kita,” ujarnya.
Kiai Uus berpesan, membeli produk mereka berarti melanggengkan penjajahan terhadap warga Palestina dan tidak membelinya berarti melemahkan kedigdayaan mereka sebagai penjajah
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa haram tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait