Dukung Fatwa MUI, Persis Minta Muslim Tak Beli Kurma Produk Israel

Rizal Fadillah
Persatuan Islam. (Foto: Persis)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel, termasuk buah kurma yang identik pada bulan Ramadhan.

Ketua Bidang Dakwah PP Persis, KH. Uus Muhammad Ruhiat mengatakan, sudah seharusnya umat muslim tidak membeli produk-produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel. Hal ini karena kekejaman Israel kepada rakya Palestina.

“Sudah seharusnya umat Islam tidak membeli dan mengkonsumsi semua jenis produk apapun dari Israel,” ucap Kiai Uus dikutip laman resmi Persis, Senin (11/3/2024).

Kiai Uus memandang, pengharaman itu didasarkan atas dasar saddudzariah atau tindakan preventif. Sampai saat ini, rakyat Palestina melawan Israel dengan nyawa.

“Dan sebaliknya, kita harus terus melawan Israel dengan membangkrutkan perusahaan-perusahaan mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, produk apapun yang dibeli dan dikonsumsi dari Israel, akan mengingatkan betapa kejamnya serangan Israel kepada rakyat Palestina.

“Hal itu tentu akan menyedihkan kita,” ujarnya.

Kiai Uus berpesan, membeli produk mereka berarti melanggengkan penjajahan terhadap warga Palestina dan tidak membelinya berarti melemahkan kedigdayaan mereka sebagai penjajah

Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa haram tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network