Jalin Kesepakatan dengan Pemerintah Pusat, Bapenda Jabar Jadi Inisiator Pembangunan Sistem Perpajaka

Rina Rahadian
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan (Bapenda) serius menjadi inisiator pembangunan sistem Layanan Pajak Nasional yang terintegrasi. 

Hal ini sudah disepakati dalam Forum Kolaborasi Pendapatan Tahun 2024 akhir pekan lalu. Selain Bapenda dari kabupaten/kota di Jabar, acara itu pun dihadiri pemangku kepentingan prioritas dalam Integrasi Layanan Pajak Nasional.

Diantaranya, perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, dihadiri juga perwakilan dari Bank Indonesia dan Perbankan di Jabar, Polda Jabar dan MetroJaya, Cabang PT Jasa Raharja Jabar, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jabar dan para peserta dari perangkat daerah seperti Komisi III DPRD Jabar, OJK Jabar, Gaikindo dan AISI hingga akademisi.

Dalam Forum Kolaborasi tersebut disepakati dimulainya rencana integrasi layanan pajak nasional termasuk mensinergikan dengan layanan informasi kesehatan dan BPJS serta pemanfaatan data informasi pajak dan layanan kesehatan.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan semua pihak yang terlibat sepakat menindaklanjuti UU HKPD tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. 

Apa yang dibahas pun merespon PP 35 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah retribusi daerah, termasuk Perpres nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.

“Untuk itu melalui kolaborasi, dan komitmen bersama, integrasi data ini bagian dari intensifikasi untuk pendapatan daerah dan negara. Jabar, akan dijadikan percontohan dan menginisiasi membangun sistem pajak nasional, mengintegrasikan antara pajak provinsi, kabupaten kota dan pusat,” jelas Dedi Taufik.

Dedi pun menjelaskan Jabar sudah menjadi percontohan dalam berbagai sektor layanan yang memanfaatkan teknologi digital. 

Kesepakatakan pada Forum Kolaborasi Pendapatan merupakan pengembangan dan perluasan kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jabar melalui Bapenda dengan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan pada tahun 2020 lalu.

“Tahun 2020 lalu, kami Pemprov Jabar telah melakukan Perjanjian Kerjasama dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Provinsi Jawa Barat melalui pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan secara elektronik maupun nonelektronik,” terangnya.

“Perjanjian kerjasama ini yang masih berlangsung sampai dengan saat ini menggambarkan bahwa integrasi data menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masing-masing jenis pajak,” imbuhnya.

Dedi bersyukur semua pihak yang terlibat dalam Forum Kolaborasi Pendapatan 2024 memiliki kesepahaman yang sama hingga berbuah kesepakatan berkaitan dengan penerapan opsen atau penerapan role sharing dan cost sharing.

Untuk mewujudkan sistem tersebut maka dibentuk tim kecil. Dimana tim ini akan merumuskan cara integrasi tiga jenis pajak di level pemerintah yang berbeda plus layanan Kesehatan. 

“Sistem yang akan dijadikan acuan, adalah sistem inti dari Kemenkeu (core tax) yang sedang dikembangkan,” ujarnya.

“Sekarang itu sistem berjalan masing-masing, sehingga membuat masyarakat jadi kesulitan bayar dan butuh aplikasi berbeda. Manakala sistem kita terpisah, maka orang akan cenderung untuk ada celah menghindari pajak. Kami ingin memperbaiki itu,” sambungnya.

Terakhir, Dedi menargetkan sistem ini bisa berjalan pada Januari 2025 memanfaatkan momentum opsen pajak bermotor. 

“Januari 2025 sistem ini harus sudah berjalan,” tandasnya

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network