Kepala BKPSDM Jabar Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Rina Rahadian
Kejati Jabar resmi menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Penepatan Irfan Nur Alam sebagai tersangka berdasarkan surat perintah (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 sampai 2021.

"Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA," kata Nur dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2024).

Nur mengungkapkan, bahwa Endang dari PT. PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT. PGA juga mengeluarkan sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah. 

"Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah," katanya.

Atas hal itu, tersangka Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network