Sikat Gigi Siang Hari dapat Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

Putri Mutia Rahman
Ilustrasi sikat gigi. (didesign021)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menyikat gigi saat bulan suci Ramadhan selalu menjadi perdebatan. Pasalnya, banyak yang pendapat yang menyebut hal tersebut dapat membatalkan puasa. Lalu apakah menyikat gigi saat menjalankan puasa diperbolehkan? 

Pada dasarnya Islam adalah agama yang selalu mengajarkan kebersihan, Rasulullah dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim mencontohkan cara dalam menjaga kebersihan mulut dan nafas segar, salah satunya adalah berkumur-kumur pada saat mengambil air wudhu.

“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan aku perintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan berwudhu."

Hadits lainnya yang menjelaskan tentang sikat gigi saat berpuasa diriwayatkan Amir bin Rabi'ah RA, ia mengatakan, "Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa." (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Hukum sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak, mulai waktu subuh sampai sebelum waktu zuhur, hukumnya tidak makruh. Sedangkan jika sikat gigi sesudah masuk waktu zuhur sampai sebelum magrib, hukumnya makruh.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network