3. Cabut pasal tni polri yang dapat mengisi jabatan ASN
4. Cabut uu no. 6 tahun 2023 tentang cipta keria dan tolak psn yang merampas dan memonopoli tanah
5. Revisi uu no. 1 tahun 2023 tentang kump pada pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi
6. Jamin partisipasi masyarakat yang bermakna dalam sebuah proses pembentukan peraturan dan kebijakan publik
7. Berantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN dan tolak politisasi yudisial)
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait