“Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa,” lanjutnya.
Meski begitu, PP Muhammadiyah menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan.
“Dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding (putusan pertama dan terakhir yang tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi) untuk dipatuhi semua pihak," tambahnya.
Terakhir, PP Muhammadiyah memberikan catatan kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu untuk memberikan kepastian politik.
“Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun," tutup keterangan tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait