"Ada rambu-rambu yang harus dipahami agar kita terhindar dari kejahatan digital. Terpenting siswa menjadi tahu bagaimana privasi terjaga dan bisa terhindar dari pelanggaran atau kejahatan," kata Syifa Afifah Qalbi.
Setiap siswa, ujar Syifa Afifah Qalbi, harus memahami juga apa perbedaan data pribadi dan privasi, sehingga tidak mudah menyebarkannya ke orang lain. Pasalnya data pribadi itu harus dilindungi. Tidak sedikit kasus pelanggaran atau kejahatan digital berawal dari tersebarnya data pribadi atau privasi.
"Jangan pernah memposting identitas di media sosial atau mudah mengizinkan aplikasi untuk mengakses apa saja dari ponsel atau media sosial yang kita miliki," ujar dia.
Syifa Afifah Qalbi menuturkan, contoh kejahatan digital yang diawali penyebaran identitas di medsos adalah seseorang terjerat pinjaman online (pinjol). Ada juga teknik lain yang dilakukan pelaku kejahatan digital seperti phising atau mengetahui data seseorang dengan cara mengelabuinya.
"Sebaran situs phising banyak terjadi di WA, seperti daftar prakerja, atau mendapatkan subsidi gratis dari instansi pemerintah, dan banyak lagi contoh lainnya. Padahal tujuan utamanya mencuri data pribadi," tutur Syifa Afifah Qalbi.
Syifa memberikan tips agar keamanan digital terjaga. Ada lima langkah yang bisa dilakukan. Pertama, mengidentifikasi aset digital yang dimiliki seperti akun medsos, e-mail, m-banking.
Kedua, lindungi aset digital, seperti password, 2-Factor Authentication (2FA), privacy setting, backup data. Ketiga, deteksi insiden terkait keamanan digital, seperti haveibeenpwned, review activity, WA-web.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait