"Pangdam tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum, semua yang melanggar hukum harus diproses hukum. Demikian pula langkah-langkah menciptakan Papua Tanah Damai terus dilakukan oleh Kodam XVII/Cen. Pangdam selalu menegaskan untuk menghindari pertumpahan darah di Papua," ucap Letkol Inf Candra Kurniawan.
Sampai saat ini, tim investigasi dan Pomdam Siliwangi terus melakukan pemeriksaan terhadap Prajurit Yonif 300/Bjw dan diperoleh bukti-bukti awal terdapat 8 prajurit diduga melakukan penganiayaan sehingga kini dilakukan penahanan oleh Pomdam III/Siliwangi untuk diproses hukum.
"Pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti adanya unsur pelanggaran hukum untuk ditingkatkan dalam proses penyidikan. Ini sebagai bentuk tindakan tegas dan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap para Prajurit TNI yang diduga sebagai pelaku kekerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapendam.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait