Atas dugaan pembunuhan tersebut, 4 pelaku yang telah diamankan polisi diantaranya SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18), DS alias Abah (17) dan MRF alias Maghrib (14).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 354 tentang penganiayaan berat.
Kemudian pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait