Gunakan Kanal Resmi dan Hindari Calo dalam Klaim Jaminan Hari Tua

Adi Haryanto
Peserta penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diimbau agar menggunakan kanal resmi atau datang ke kantor BP Jamsostek saat akan mengurus klaim JHT untuk menghindari praktik percaloan. Foto/Istimewa

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.

Terutama bagi mereka yang akan  mengajukan klaim pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakanlah kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya, Selasa (26/3/2024).

Feisal mengatakan, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain melalui lapakasik, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.

"Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” sebutnya.

Seperti diketahui menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 H, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Cimahi membayarkan klaim JHT sebesar Rp15,55 miliar.

Pembayaran klaim JHT itu tercatat selama periode tanggal 1 Maret 2024 sampai tanggal 25 Maret 2024 kepada para peserta yang telah mengajukan dari sebanyak 975 klaim yang masuk.

"Klaim pencairan JHT Rp15,55 miliar tersebut dari tanggal 1 sampai 25 Maret 2024. Terjadi peningkatan klaim JHT menjelang lebaran ini," kata Feisal. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network