Khusus di rest area tol, kata Kombes Pol Wibowo, para pemudik hanya diperkenankan beristirahat selama 30 menit selama puncak arus mudik. Polda Jabar telah berkoordinasi dengan para pengelola rest area di tol untuk membatasi waktu istirahat pemudik di rest area.
"Kebijakan ini diterapkan agar tidak terjadi penumpukan di rest area sekaligus memberikan kesempatan kepada para pemudik lain untuk beristirahat," ucap Kombes Pol Wibowo.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait