Truk Sumbu 3 atau Lebih Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik

Agus Warsudi
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo memberikan keterangan terkait pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2024. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di Jawa Barat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, mulai 5 hingga 16 April 2024. Truk yang kedapatan tetap melintas akan dihalau dan diwajibkan parkir di lokasi yang telah ditentukan.

Larangan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)/67/11/2024 yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang.

"Namun ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas bermuatan sembako, BBM, dan obat-obatan tetap boleh melintas," kata Direktur Direktorat Lalu LIntas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024 di depan Gedung Sate, Rabu (3/4/2024).

Kombes Pol Wibowo menyatakan, kebijakan ini diambil dan diterapkan untuk mencegah agar tidak terjadi perlambatan dan kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network