BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di Jawa Barat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, mulai 5 hingga 16 April 2024. Truk yang kedapatan tetap melintas akan dihalau dan diwajibkan parkir di lokasi yang telah ditentukan.
Larangan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)/67/11/2024 yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang.
"Namun ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas bermuatan sembako, BBM, dan obat-obatan tetap boleh melintas," kata Direktur Direktorat Lalu LIntas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024 di depan Gedung Sate, Rabu (3/4/2024).
Kombes Pol Wibowo menyatakan, kebijakan ini diambil dan diterapkan untuk mencegah agar tidak terjadi perlambatan dan kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait