Truk Sumbu 3 atau Lebih Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik

Agus Warsudi
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo memberikan keterangan terkait pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2024. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Afandi, menambahkan larangan operasional truk sumbu 3 berlaku di jalan tol dan jalan arteri. Sanksi dapat dijatuhkan apabila truk sumbu tiga nekat beroperasi saat arus mudik dan balik.

"Gak ada pengalihan. Kendaraan sumbu tiga gak boleh berangkat dari pool-nya," kata Wadirlantas Polda Jabar.
 



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network