Ditreskrimum Polda Jabar Dalami Kasus Senpi Ilegal, Periksa Suami Tersangka di Lapas Cipinang

Agus Warsudi
Ditreskrimum Polda Jabar mendalami asal usul senpi ilegal milik PKL. Saat ini, penyidik memeriksa PKL di Lapas Cipinang. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kemudian disita pula 11 pucuk senjata laras pendek, terdiri atas pistol FN kaliber 45 mm, FN kaliber 9 mm, Revolver 9 mm, Revoler 38 mm, Revolver Trade Mark 38 mm, Revolver Type Taurus 38 mm, Revolver 22 mm, Revolver rakitan, pistol S&W 22 mm, S&S 7,65 mm, dan pistol Colt 22 mm.
 
Total peluru berbagai kaliber yang disita sebanyak 9.673 butir. Paling banyak peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 6.700 butir. Kemudian 158 butir peluru kaliber 7,62 x 39 mm, peluru kaliber 7,62x51 mm sebanyak 15 butir, kaliber 8,6 mm 282 butir, kaliber 7,62 mm 50 butir.

Polisi juga menyita 19 tas senjata laras panjang, tiga box peluru, 42 magazine kosong senjata laras panjang, 34 magazine laras pendek, dan satu kaleng peluru angin.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HSL bukan hanya menyimpan dan menyembunyikan, tetapi juga menjual senjata api ilegal itu. Karenanya, HSL dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network