Ditreskrimum Polda Jabar Dalami Kasus Senpi Ilegal, Periksa Suami Tersangka di Lapas Cipinang

Agus Warsudi
Ditreskrimum Polda Jabar mendalami asal usul senpi ilegal milik PKL. Saat ini, penyidik memeriksa PKL di Lapas Cipinang. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar mendalami asal usul puluhan senjata api laras panjang dan pendek ilegal milik Phiong King Lay (PKL) yang disembunyikan istrinya Hanny Sin Lan (HSL) di rumah Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan memeriksa PKL di Lapas Cipinang, Selasa (3/4/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, 6 penyidik berangkat ke Lapas Cipinang. Mereka akan memeriksa sosok PKL pemilik senjata tersebut. 

"Hari ini diperiksa (PKL), membuka asal usul senjata. Kemungkinan senjata sudah dijual kemana," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024, Rabu (3/4/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, penyidik ingin mengetahui peredaran senjata ilegal tersebut. Diduga pasangan suami istri Hanny Sin Lan (HSL) dan Phiong King Lay memang memiliki usaha jual beli senjata api ilegal sehingga memindahkannya dari Jakarta ke Bandung. 

Fakta diperoleh menyebutkan, Phiong King Lay telah lama menjual senjata api ilegal dan tiga kali masuk penjara karena kasus tersebut. "Kami tangkap ini sudah keempat. Kami cek ke PKL terkait asal usul senjata," ujar Kombes Pol Surawan.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network