Simak Hukum Membatalkan Puasa saat Mudik Lebaran

Rizal Fadillah
Ilustrasi mudik. (Foto: Dok SINDOnews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Fenomena mudik Lebaran kerap kali dilakukan masyarakat Indonesia menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Jutaan orang berbondong-bondong meninggalkan kota-kota besar untuk kembali ke kampung halaman.

Perjalanan para pemudik ini pun terbilang tidak mudah. Mereka harus rela berdesak-desakan hingga kemacetan dengan tujuan keinginan untuk berkumpul kembali dengan kerabat di kampung.

Tidak hanya jarak panjang yang mesti ditempuh, perjalanan mereka juga terbilang melelahkan karena bergerak serentak dengan jutaan orang lainnya. Lantas, dengan kondisi tersebut bolehkan untuk membatalkan puasa?

Dilansir dari laman Muhammadiyah, puasa merupakan salah satu amalan wajib bagi umat Islam, sesuai dengan QS. Al Baqarah ayat 183. Namun, dalam agama Islam juga terdapat kelonggaran bagi beberapa golongan, termasuk musafir atau mereka yang sedang dalam perjalanan.

Tak dapat dipungkiri bahwa kondisi musafir, terutama dalam konteks mudik, sering kali sangat berat dan menyulitkan. Oleh karena itu, Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang dalam perjalanan untuk meninggalkan puasa.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network