Pj Wali Kota Bandung Wanti-Wanti Pelaku Bisnis Berikan Tunjangan Hari Raya pada Karyawan

Rina Rahadian
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan hak para buruh dan karyawan  di Kota Bandung berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dipenuhi dunia usaha dan pelaku bisnis lainnya. 

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, per Kamis 4 April 2024, ada satu laporan ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Bandung terkait pemenuhan kewajiban dunia usaha ini. 

Meski begitu, laporan tersebut sudah diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan ia meyakini akan selesai dalam waktu dekat.

"Sampai sekarang tidak ada laporan signifikan. Malah hari ini kami mengunjungi PT. Tarumatex. Di sini jauh dari H-7, THR karyawan sudah dibayarkan," ujar Bambang di PT. Tarumatex, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung.

Untuk itu, Bambang berharap, dunia usaha dapat memenuhi amanat Pemerintah Pusat terkait hak buruh pada hari raya (THR). 

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga mewajibkan THR bagi buruh diberikan H-7 jelang Idul Fitri.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network