Pakar Nilai Kesaksian Kang Ace di Sidang MK Patahkan Tuduhan Lawan Prabowo-Gibran

Agus Warsudi
Kang Ace saat memberikan keterangan dalam sidang MK. (FOTO: tangkapan layar YouTube MK)

Klarifikasi Perlinsos

Dalam kesaksian di MK, Kang Ace yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu mengatakan secara gamblang terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk mengklarifikasi istilah perlindungan sosial atau perlinsos yang menjadi perdebatan pemohon pasangan calon 01 dan 03.
 
"Kami ingin mengklarifikasi beberapa istilah yang muncul dalam berbagai perdebatan selama ini, yaitu istilah perlinsos atau perlindungan sosial yang kerap disamaratakan dengan istilah bansos,” kata Kang Ace.

Klarifikasi ini bertujuan agar tidak ada simpang siur di masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui bahwa bansos adalah bagian dari perlinsos.
 
Kategori lain dari perlinsos adalah jaminan sosial. Misalnya, jaminan kesehatan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan subsidi. Sedangkan bantuan sosial terdiri dari dua hal.
 
Pertama, bansos bersifat reguler seperti program keluarga harapan atau PKH, Kartu Sembako, kartu Indonesia pintar atau KIP kuliah, dan lain-lain. Kedua, ada bantuan sosial yang diambil pada waktu tertentu. Contohnya bantuan langsung tunai atau BLT El Nino maupun BLT BBM. 
 
"Nah, di berbagai media, kita sering menyebut bahwa nilai atau bantuan sosial besar sekali. Misalnya di 2024 Rp 496 triliun, tanpa kita tahu dan kita rinci dari jenis perlindungan sosial apa," tutur Kang  Ace.



Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network