Kang Ace, jika rincian ini tidak diklarifikasi secara lebih detail, maka orang akan mengasumsikan seakan-akan semuanya adalah bantuan sosial.
Dalam pelaksanaannya, ujar Kang Ace, bansos diatur dalam UU Nomor 11 tahun 219 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Selanjutnya, Kang Ace menjelaskan tentang besaran anggaran perlindungan sosial yang digelontorkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam 5 tahun terakhir.
“Pada 2020, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp498 triliun. Pada 2021 sebesar Rp468,2 triliun. Lalu pada 2022 sebesar Rp460,6 triliun; 2023 sebesar Rp443,4 triliun, dan 2024 Rp496,8 triliun,” ujar dia.
Dibikin Lemas
Selepas Kang Ace memberikan kesaksian, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyebut para pemohon dari paslon capres dan cawapres 01 dan 03 (kubu Anies-Ganjar) dibikin lemas usai mendengarkan penjelasan Ace Hasan Syadzily perihal bantuan sosial (bansos).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait