Tunggak Bayar Pajak, Mobil Gran Max Kecelakaan Maut di Tol Cikampek Diblokir Polisi

Rizal Fadillah
Kondisi mobil Gran Max yang terbakar usai kecelakaan maut di tol Jakarta-Cikampek Km 58. (Foto: X)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan maut di KM 58 Tol Cikampek arah Jakarta pada Senin (8/4/2024) pagi, ternyata menunggak pajak tahunan.

Berdasarkan pantauan dari laman Samsat Jakarta, Mobil Gran Max dengan nomor polisi (nopol) B 1635 BKT tersebut menunggak pajak sejak 13 Desember 2023.

"STATUS: NOPOL DIBLOKIR POLISI," tulis keterangan Samsat Jakarta.

Bukan hanya itu, Mobil Gran Max bermuatan 12 orang itu juga diduga berstatus sebagai kendaraan travel bodong. Dugaan ini muncul karena para penumpang yang diketahui berasal dari alamat yang berbeda.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami informasi tersebut. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network