Teguh mengakui, pihaknya juga sempat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persamalahan tersebut. Namun demikian, langkah itu juga terkesan diabaikan oleh direksi Pikiran Rakyat.
"Kita kan memakai jalur hukum akhirnya, pada 2-3 bulan lalu itu. Tetapi juga itu agak diabaikan, kita sudah dua kali diparkir. Ini sekarang mau mediasi di Disnaker, minggu besok keliatannya," ungkapnya.
Teguh menyebut, hak-hak yang belum ditunaikan Pikiran Rakyat pada karyawan itu ada beberapa kelompok.
"Pertama, pesangon sendiri belum sebagian, kalau kami menyebutnya BHT (Bekal Hari Tua). Itu ada beberapa orang yang belum, 25% lagi," imbuhnya.
Kemudian, ada beberapa yang terutang selama masa pandemi Covid-19.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait