Legislator Minta Permasalahan Pengelolaan Kualitas Air di Jabar Jadi Prioritas

Abbas Ibnu Assarani
Anggota DPRD Jabar, Daddy Rohandy. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Air harus dijaga kualitasnya agar tidak tercemar. Dengan kualitas air yang baik, apalagi tidak tercemar, bisa dipastikan manfaatnya pun akan menjadi lebih optimal.

Demikian diutarakan Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady, Mengingat begitu kompleksnya masalah kualitas dan pencemaran air, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha mengaturnya supaya lebih baik.Maka, lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

“Judul Perda tersebut sebenarnya bisa dipersingkat hanya "Pengendalian Pencemaran Air" atau "Pengelolaan Kualitas Air" karena Pengelolaan Kualitas Air merupakan salah satu langkah dalam upaya Pengendalian Pencemaran Air. Pada intinya, judul manapun yang digunakan cukup satu saja,” kata Daddy Rohandy.

Selain Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tetang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sebenarnya Provinsi Jawa Barat telah pula memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah. 

Perda Nomor 1 Tahun 2017 memang lebih fokus pada pengaturan air tanah dalam. Hal ini menunjukkan bahwa ada hal-hal strategis dan teknis yang harus diatur untuk mengelola, mengendalikan, dan menanggulangi pencemaran air.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network