BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, sebelum putusan MK pada perkara PHPU Pilpres 2024 dibacakan, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi meyakini jika gugatan paslon 01 dan 03 akan ditolak.
“Dari rangkaian materi yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, saya meyakini betul bahwa gugatan itu akan ditolak,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Senin (22/4/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait