Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Ciparay Kabupaten Bandung Diduga Karena Cemburu

Rina Rahadian
Polisi ungkap motif pengeroyokan di Ciparay Kabupaten Bandung. Foto: ist

Akibat dari pengeroyokan tersebut kedua korban mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit. 

Bahkan salah satu korban dikabarkan masih kritis karena ada luka berat di bagian tempurung kepala.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network