RA merupakan adik dari RS yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan SL merupakan istri dari DPO RS.
Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung dan RA diketahui merupakan penjual lumpia.
“Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua perempuan ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO,” ujarnya.
Agah mengatakan pelaku yang masih DPO merupakan residivis, diketahui setelah keluar dari tahanan langsung melakukan aksinya kembali kurang lebih empat bulan ke belakang.
“Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait