BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - M dan P terduga anggota sindikat narkoba nasional ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung. Kedua tersangka memperjualbelikan ganja via media sosial (medsos) Instagram.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan,
pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber setelah petugas menerima aduan terkait jual beli ganja di media sosial (medsos) Instagram.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari akun yang memperjualbelikan ganja. Hasilnya, petugas mendapatkan pemilik akun tersebut. Tak menunggu waktu lama, polisi bergerak menangkap P dan M. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 3 kilogram (kg).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait