Diketahui, M dan P merupakan dua dari puluhan pengedar narkoba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Dalam kurun waktu 1-21 April 2024, anggota Satres Narkoba menangkap 41 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Para pelaku tindak pidana kejahatan narkotika ini kami jerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Kasatres Narkoba, Senin (22/4/2024).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait