"Barang bukti yang disita 3 kg ganja. Dari tersangka M disita 2 kg ganja dan 1 kg dari P. Kedua tersangka ini diduga merupakan anggota sindikat narkoba nasional," kata Kasatres Narkoba, Selasa (23/4/2024).
AKBP Agah menyatakan, kedua tersangka tak hanya mengedarkan ganja di Kota Bandung dan Bandung Raya, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia. Mereka mendapatkan pasokan ganja dari sindikat narkoba nasional.
"Pembeli ganja dari berbagai daerah di Indonesia. Ada beberapa polres yang konfirmasi kepada kami ikut melakukan pemeriksaan. Yang di luar Jabar juga datang ikut memeriksa tersangka M dan P," ujar AKBP Agah.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait