Jual Ganja via Medsos, 2 Anggota Sindikat Narkoba Nasional Ditangkap Polisi di Bandung

Agus Warsudi
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menunjukkan ganja yang disita dari tersangka M dan P.

"Barang bukti yang disita 3 kg ganja. Dari tersangka M disita 2 kg ganja dan 1 kg dari P. Kedua tersangka ini diduga merupakan anggota sindikat narkoba nasional," kata Kasatres Narkoba, Selasa (23/4/2024).

AKBP Agah menyatakan, kedua tersangka tak hanya mengedarkan ganja di Kota Bandung dan Bandung Raya, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia. Mereka mendapatkan pasokan ganja dari sindikat narkoba nasional.

"Pembeli ganja dari berbagai daerah di Indonesia. Ada beberapa polres yang konfirmasi kepada kami ikut melakukan pemeriksaan. Yang di luar Jabar juga datang ikut memeriksa tersangka M dan P," ujar AKBP Agah.



Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network