CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.
Terutama pada saat peserta jaminan sosial akan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakanlah kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," ucap Feisal, Selasa (23/4/2024).
Pengajuan klaim tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Untuk pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Feisal menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya," terang Feisal. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait